Iuran BPJS Kesehatan akan Naik, Jadi Berapa?

Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), iuran peserta BPJS akan meningkat.

Pemerintah telah menetapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas I, II, dan III. Penerapan ini menunjukkan tanda-tanda peningkatan.

Ghufron menyatakan bahwa peserta kelas I dan II akan menerima kenaikan iuran, sementara tidak akan ada kenaikan untuk peserta kelas III. Dia menyatakan bahwa peserta kelas tiga biasanya terdiri dari masyarakat yang tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kisaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 masih mengatur besaran iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini. Ini karena Perpres mengenai iuran BPJS yang baru belum diterbitkan, sehingga besaran iuran tersebut tetap sesuai dengan Perpres tersebut.

Skema perhitungan iuran peserta, yang diatur dalam Perpres 63/2022, terdiri dari beberapa bagian. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah yang menerima pembayaran iuran langsung dari pemerintah.

Untuk itu, perlu diketahui jika kisaran kenaikan ini belum pasti adanya. Namun, pemerintah tengah mengupayakannya di tahun 2025.

Kapan Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik?

Sayangnya, Ghufron belum mengumumkan tanggal pasti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebaliknya, dia menyatakan bahwa Peraturan Presiden akan mengatur kebijakan ini.

Berapa iuran yang harus dibayar peserta pada Senin 12 Agustus 2024 dengan rencana kenaikan ini?

1. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diharuskan membayar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran ini dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

2. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Bagi peserta PPU yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian bahwa 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Untuk keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran dibayar oleh pekerja penerima upah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.

4. Iuran Bagi Kerabat Lain dari PPU

Perhitungan iuran peserta bukan pekerja dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) berbeda untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya.

5. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran

Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Leave a Comment